AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, melantik tiga aparatur sipil negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dalam upaya memperkuat kualitas harmonisasi regulasi di daerah, Rabu (11/2/2026).
Tiga ASN yang dilantik yakni Fahmi Patty, Felisitas Renyaan, dan Lisa Mei Sarah. Ketiganya resmi naik jenjang dari Perancang Ahli Pertama setelah menunjukkan kinerja, dedikasi, dan kompetensi yang baik dalam mendukung pembentukan produk hukum di Maluku. Prosesi pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Saiful Sahri.
Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan kenaikan jabatan tersebut bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga amanah yang menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Menurutnya, Perancang Ahli Muda harus mampu menjadi penyaring yang kritis dan solutif dalam proses pembentukan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.
“Di jenjang Muda ini, saudara harus mampu mengombinasikan aturan nasional dengan kearifan lokal tanpa melanggar hierarki hukum. Jadilah penjaga gawang yang tangguh, pastikan hukum yang lahir tidak mencederai hak masyarakat,” jelas Saiful Sahri.
Ia juga menekankan lima poin penting sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, yakni peningkatan profesionalisme termasuk implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023, menjaga integritas sebagai warisan abadi, menjadi penyaring substantif dalam setiap rancangan regulasi, menghormati kearifan lokal, serta mengedepankan sinergi PASTI.
Saiful berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menjadi lokomotif inovasi, meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi peraturan, serta memastikan kualitas pelayanan hukum di Maluku semakin diakui di tingkat nasional.
“Selamat bekerja. Jadilah pribadi yang ‘kosong’ agar selalu siap diisi ilmu baru, namun ‘berisi’ saat memberikan pendapat hukum. Jaga nama baik institusi dan jadikan ini sebagai ladang ibadah,” jelas Saiful Sahri. (MT-04)


Tinggalkan Balasan