AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah terus didorong melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini menjadi wadah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara selaras, komprehensif, dan berkualitas, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut direlay langsung dari ruang rapat pimpinan Kementerian Hukum Maluku dan diikuti secara virtual oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Inspektur Daerah Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kantor Wilayah yang mengikuti secara langsung.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui proses pengharmonisasian yang komprehensif.

Ia mengaku agenda yang dibahas mencakup satu Rancangan Peraturan Daerah dan tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Mitra Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Way Nusa, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Penyelewengan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, Rancangan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa kepada setiap desa, serta Rancangan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan.

Saiful menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kewenangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah diamanahkan kepada instansi vertikal Kementerian Hukum Republik Indonesia yang di daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. Hal ini menegaskan peran strategis dalam memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki keselarasan dengan sistem hukum nasional.

Ia menambahkan produk hukum daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional, sehingga proses pembentukannya harus berpedoman pada asas pembentukan dan asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2025. Dengan demikian, secara formil maupun materiil, rancangan peraturan yang dibahas dapat dipertanggungjawabkan sebagai instrumen hukum yang disusun melalui pendekatan teknokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Saiful mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam mendukung berbagai program penguatan regulasi. Upaya pengharmonisasian yang selama ini dilakukan juga terus dioptimalkan melalui pemanfaatan sistem e-harmonisasi guna meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan.

Melalui rapat ini diharapkan seluruh rancangan peraturan yang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Maluku. (MT-04)