BULA, MalukuTerkini.com – Dalam upaya memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan tepat sasaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan langkah proaktif melalui koordinasi intensif di Bumi “Ita Wotu Nusa”.
Tim Koordinasi menyambangi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kamis (12/02/2026), guna melaksanakan Inventarisasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun Anggaran 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten SBT, pertemuan strategis ini dihadiri oleh pemangku kepentingan kunci, termasuk Ketua Bapemperda DPRD SBT, Sekretaris Dewan, Pansus DPRD, serta jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten SBT.
Kegiatan ini bukan sekadar pendataan rutin. Ini merupakan proses krusial dalam menata instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tim koordinasi memfokuskan evaluasi pada status masing-masing Rancangan Perda (Ranperda), inisiatif pengusul, hingga perbandingan target dan realisasi pelaksanaan sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang direncanakan memiliki landasan yang kuat, baik dari sisi inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD, serta benar-benar dapat diimplementasikan di tahun mendatang,” ujar perwakilan Tim Koordinasi Kanwil Kemenkum Maluku dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi, Kabupaten SBT telah memetakan kebutuhan regulasi yang cukup signifikan untuk tahun 2026. Dari sisi Inisiatif DPRD terdapat 3 rancangan prioritas yang menyentuh sektor ekonomi dan lingkungan, yakni, Ranperda Pergudangan, Ranperda Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Sementara itu, Pemerintah Daerah mengajukan 6 rancangan strategis yang mencakup penataan ruang hingga pengakuan masyarakat adat, yaitu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Negeri, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Limbah B3, dan Hutan Karbon.
Selain agenda baru, koordinasi ini juga mencatat adanya 5 Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah tahun 2025 yang akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2026 akibat adanya efisiensi. Fokus pada kelompok ini meliputi perubahan regulasi struktural dan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti BUMD Serambi Timur dan Perumda Way Nusa.
Langkah monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meminimalisir kendala hambatan regulasi di tingkat daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten SBT. (MT-04)


Tinggalkan Balasan