AMBON, MalukuTwerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) berinisial SN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku setelah pemeriksaan yang berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, Kamis (12/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, SN didampingi penasihat hukum Yunan Takandengan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian di Ambon, Kamis (12/2/2026) menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan peristiwa pidana dan mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT. Karena itu, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 12 Februari 2026,” jelasnya.
SN diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT sejak 21 Agustus 2024 – 26 November 2024.
Dalam penyidikan terungkap sejumlah dugaan modus yang dilakukan tersangka, antara lain tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan, serta melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan dan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 901 juta. Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
SN kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku tertanggal 12 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Melalui penetapan dan penahanan ini, Kejati Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum di internal institusi. (MT-04)


Tinggalkan Balasan