AMBON, MalukuTerkini.com – Dalam upaya menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat tidak mampu, Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum  Maluku melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini menyasar dua lokasi yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Rang Tuntunan.

Tujuan utama kunjungan ini adalah memberikan pendampingan teknis agar Advokat dan Paralegal mampu memberikan layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai standar. Selain itu, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi serta konsistensi pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di daerah.

Mengawali rangkaian kegiatan, Tim Kanwil menyambangi Lapas Kelas IIB Tual. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur.

Dalam diskusinya, Nurchalis menekankan bahwa penghuni Lapas sangat membutuhkan layanan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Namun, saat tim hendak melakukan wawancara langsung untuk memverifikasi kualitas layanan terhadap warga binaan yang telah menerima bantuan hukum sebelumnya, diketahui bahwa warga binaan yang bersangkutan telah dinyatakan bebas.

Perjalanan dilanjutkan menuju kantor Yayasan Rang Tuntunan. Di sana, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan berkas asli kasus-kasus litigasi yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 2025.

Selain melakukan audit dokumen, Tim Kanwil juga membuka ruang diskusi mengenai kendala yang dihadapi selama tahun 2025, khususnya pada pelaksanaan kegiatan non-litigasi seperti penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai penutup, Tim Kanwil memberikan arahan strategis terkait tindak lanjut pengelolaan dan pelaksanaan anggaran bantuan hukum ke depan.

Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, para penerima bantuan hukum di Maluku Tenggara mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara pemberi bantuan hukum dapat terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya. (MT-04)