AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya memperkuat perlindungan intelektual di lingkungan akademis resmi dimulai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon.
Seremoni bersejarah ini dilangsungkan di Auditorium IAKN Ambon pada Jumat (13/2/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kabid Layanan Kekayaan Intelektual Abd Malik Wagola. Kehadiran pimpinan wilayah ini disambut hangat oleh Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr. Yance Z Rumahuru, MA, beserta jajaran sivitas akademika.
Dalam sambutannya, Prof Yance Z Rumahuru menekankan kolaborasi ini merupakan langkah besar bagi IAKN Ambon untuk mempelopori perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Maluku.
“Penandatanganan ini bukan hanya sinergi dalam bentuk perlindungan KI, tetapi juga upaya membangun kualitas SDM di Provinsi Maluku. Kami siap menyinergikan program pengabdian masyarakat dengan sosialisasi hukum agar membawa dampak positif bagi almamater serta masyarakat, khususnya di Kota Ambon,” tandasnya.
Sejalan dengan visi tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan Perguruan Tinggi merupakan sektor utama dalam penguatan Sentra KI.
Ia menegaskan pentingnya melindungi setiap karya dan cipta sebagai aset yang bernilai ekonomi.
“Perlindungan KI bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan pendorong peningkatan ekonomi kerakyatan sesuai dengan Astacita Presiden. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas Sentra KI di seluruh Maluku dan siap bersinergi dalam program pengabdian masyarakat, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum),” tandasnya.
Saiful mengajak seluruh pihak untuk bergotong royong dalam membangun daerah. “Semoga apa yang kita buat ini bernilai dalam membangun. Baku kele par Maluku pung bae. Ini bukan hanya tanggung jawab Gubernur, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan