AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun Anggaran 2022 – 2024, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian di Ambon, Kamis (19/2/2026) menjelaskan peningkatan status tersebut didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan.

“Perkara ini bermula dari laporan resmi BRI Kantor Cabang Ambon serta hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar. Berdasarkan rangkaian tindakan penyelidikan, tim menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” jelas Radot.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan modus operandi yang melibatkan oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal dengan meminjam identitas masyarakat untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak 2022 hingga 2024. Para pemilik identitas dijanjikan imbalan (fee) antara Rp150.000 hingga Rp 5.000.000.

Dari hasil audit internal, tercatat sebanyak 90 KTP milik pihak lain digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua pola yaitu Modus Topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan Modus Tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.

Pengajuan kredit diduga dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas memberikan keterangan tidak benar seolah-olah memiliki usaha aktif.

Setelah kredit dicairkan, dana diduga ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo), kemudian diserahkan kepada oknum Mantri.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit internal Kanwil BRI Makassar, negara diduga mengalami kerugian sebesar total sisa pinjaman (Outstanding/OS) dari 90 rekening tersebut yaitu Rp3.612.823.181,- (tiga miliar enam ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

Selama proses penyelidikan, Tim Jaksa telah memeriksa 34 orang saksi, terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), serta para nasabah pemilik identitas.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 603 KUHP Tahun 2023; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; Ketentuan internal dan Peraturan Disiplin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku,” tandasnya. (MT-04)