AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Bripda MS kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Ia diduga menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra) Arianto Tawakal (14) hingga tewas, Kamis (19/2/2026).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, umat (20/2/2026) mengaku dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.
“Terduga pelaku yang merupakan personel anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor bernama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Tual,” ungkapnya.
Ia memastikan, selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri.
“Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat dberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.
Dikatakan, sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam. (MT-04)




Tinggalkan Balasan