AMBON, MalukuTerkini.com – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Maluku terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA)
Buktnya, sepanjang tahun 2025, jajaran Imigrasi Maluku mencatatkan prestasi yang belum pernah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Tercatat 37 WNA yang diduga terlibat dalam jaringan TPPM berhasil digagalkan aktifitas ilegalnya di wilayah Maluku. Rata-rata WNA yang terlibat berusaha untuk kabur ke negara tetangga seperti Australia melewati kawasan-kawasan yang dianggap sepi sehingga dapat mengelabui petugas.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi pengawasan kini jauh lebih responsif dan ketat dibandingkan periode-periode sebelumnya.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah menggagalkan kurang lebih 37 WNA terkait TPPM di wilayah Maluku. Perlu dicatat bahwa selama tahun-tahun sebelumnya, belum pernah terjadi penangkapan atau penggagalan TPPM dalam skala seperti ini di wilayah Maluku. Upaya yang kami lakukan saat ini adalah peningkatan fungsi pengawasan dan fungsi intelijen, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi titik potensi kerawanan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku terus meningkatkan komunikasi dan sinergitas lintas instansi dalam lingkup Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Maluku untuk memastikan pengawasan berjalan komprehensif dari hulu ke hilir.
“TIMPORA merupakan tim gabungan instansi pemerintah di bawah komandi Imigrasi yang berfungsi untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia dengan bertukar informasi, koordinasi, rapat berkala serta operasi gabungan,” jelasnya. (MT-04)




Tinggalkan Balasan