AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 14 saksi dihadirkan guna memberikan keterangan dalam Sidang Kode Etik Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS berlangsung, di Mapolda Maluku, Ambon, Senin (23/2/2026).
Bripda MS menjalani sidang kode etik kepolisian menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada malukuterkini.com disela-sela sidang kode etik, Senin (23/2/2026).
Kombes Rositah menjelaskan untuk agenda pemeriksaan saksi hari ini, total terdapat 10 saksi yang akan diperiksa secara langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu orang kakak korban.
Sementara itu, empat saksi lainnya akan memberikan keterangan secara daring dari Polresta Tual, yakni satu anggota Satlantas, satu anggota Unit PPA Satreskrim, serta dua orang dari pihak keluarga korban.
“Itulah agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada siang hari ini. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,”jelasya.
Sebagaimana diketahui, Sidang dipimpin langsung oleh Komisi sidang Kode Etik Polri yang diketuai Kombes Pol Indera Gunawan (Kabid Propam Polda Maluku) didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy.
Pelaksanaan sidang dihadiri langsung oleh pengawas eksternal Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M Sangadji srta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak B Tualeka.
Sementara Penuntut Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera dengan agenda sidang Pembacaan persangkaan, Pemeriksaan saksi-saksi dan saksi terlapor. (MT-04)




Tinggalkan Balasan