AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat evaluasi mingguan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan/ohoi se-Provinsi Maluku, Senin (23/2/2026) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum bersama seluruh Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku.
Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus merawat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya melalui penguatan layanan Posbankum di tingkat desa.
Dalam arahannya, Saiful Sahri menekankan pentingnya pelaksanaan monitoring secara langsung melalui kegiatan perjalanan dinas yang telah direncanakan.
Selain itu, tim juga diminta untuk aktif membantu para paralegal dalam melakukan input berbagai permasalahan hukum masyarakat melalui aplikasi Posbankum agar data yang dihimpun dapat terdokumentasi secara baik dan akurat.
Hal tersebut, tegas Saiful Sahri, penting agar pelaksanaan layanan Posbankum dapat terpantau secara optimal.
Jajaran Kanwil Kemenkum Maluku juga didorong untuk meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna mendorong para paralegal agar lebih aktif melaporkan berbagai persoalan hukum yang terjadi di wilayahnya melalui sistem yang telah disediakan.
Rapat evaluasi tersebut juga membahas rencana pembuatan video testimoni terkait keberhasilan proses mediasi yang dilakukan oleh paralegal di desa serta dampak positif keberadaan Posbankum bagi masyarakat.
Selain itu, akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan mengenai tata cara pelaporan berbagai permasalahan hukum oleh paralegal melalui aplikasi yang tersedia.
Dalam sesi evaluasi, tim Posbankum Kanwil Maluku turut menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan. Di antaranya masih kurang aktifnya sebagian paralegal dalam melaporkan permasalahan hukum akibat kendala jaringan maupun teknis pada laman aplikasi. Selain itu, terdapat pula beberapa paralegal yang keluar dari grup komunikasi tanpa keterangan yang jelas.
Kondisi geografis wilayah Maluku yang terdiri dari banyak pulau juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pendampingan secara langsung di desa-desa terpencil.
Selain itu, masih ditemukan perbedaan persepsi terkait fungsi Posbankum dan insentif paralegal di beberapa wilayah, serta adanya paralegal yang belum menerima sertifikat dan kartu identitas dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kelengkapan sarana dan prasarana Posbankum di sejumlah desa juga masih perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan layanan Posbankum di Provinsi Maluku dapat semakin optimal dalam memberikan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa. (MT-04)




Tinggalkan Balasan