AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas.

Sidang kode etik berlangsung di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Ambon, Senin (23/2/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Komisi sidang Kode Etik Polri  yang diketuai Kombes Pol Indera Gunawan (Kabid Propam Polda Maluku)  didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy.

Pelaksanaan sidang dihadiri langsung oleh  pengawas eksternal Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M Sangadji srta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak B Tualeka.

Sementara Penuntut Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera dengan agenda sidang Pembacaan persangkaan, Pemeriksaan saksi-saksi dan saksi terlapor.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan untuk agenda pemeriksaan saksi hari ini, total terdapat 10 saksi yang akan diperiksa secara langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu orang kakak korban.

Sementara itu, empat saksi lainnya akan memberikan keterangan secara daring dari Mapolres Tual yaitu satu anggota Satlantas, satu anggota Unit PPA Satreskrim, serta dua orang dari pihak keluarga korban.

“Itulah agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada siang hari ini. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali. Kami mohon kesabaran dan doa dari rekan-rekan agar seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih,” jelasnya..

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (19/2/2026) di wilayah Tual. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban yang masih berusia 14 tahun dilaporkan tewasakibat dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

Pihak Polda Maluku menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana, Bripda MS juga diproses melalui mekanisme sidang kode etik sebagai bentuk penegakan disiplin internal Polri.

Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih apabila mengakibatkan hilangnya nyawa. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif kejadian tersebut.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat dan menjadi sorotan luas, khususnya terkait perlindungan anak dan profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah Maluku. (MT-04)