AMBON, MalukuTerkini.com – Pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan Selasa 824/2/2026) oleh Bidang Propam Polda Maluku, Penyidik Polres Tual juga telah melakukan percepatan proses Pidana personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Messi.
Tersangka diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengaku penyidik telah menyerahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Selasa (24/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.
“Berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”ungkap Kombes Rositah dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Rabu (25/2/2026).
Dijelaskan, percepatan proses pidana yang dilakukan berupa penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen bapak kapolda Maluku terhadap penanganan kasus tersebut.
“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” jelasnya.
Ia menegaskan Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” tandasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Smeentara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, SH, S.I.K, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Penyerahan berkas tahap pertama ini juga menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara terutama yang menyangkut keselamatan anak—ditangani secara serius dan berkeadilan.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasmya.
Sebelumnya Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Messi telah divonis pecat dalam Sidang Kode Etik Kepolisian. (MT-04)




Tinggalkan Balasan