AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku berkomitmen penuh dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan pendampingan Posbankum bagi aparatur desa, negeri, kelurahan, serta para paralegal di Kabupaten Maluku Tengah yang diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (25/2/2026).
Kegiatan yang berpusat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif agar Posbankum tidak hanya menjadi formalitas administratif.
Sebaliknya, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan pusat layanan informasi dan rujukan hukum yang aktif bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam sambutannya menekankan aparatur desa dan paralegal perlu memiliki keterampilan dasar dalam menangani sengketa pertanahan melalui jalur mediasi.
Mengingat banyaknya persoalan hak ulayat dan batas wilayah di Maluku, pendekatan musyawarah dianggap sebagai solusi preventif yang paling efektif untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Dalam forum tersebut, para peserta yang berjumlah 113 orang juga dibekali materi mengenai pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Materi ini menjadi sangat relevan karena mengatur tentang pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Dengan pemahaman ini, diharapkan terjadi sinkronisasi yang harmonis antara penerapan hukum negara dengan hukum adat yang berlaku di tanah Maluku.
Sejumlah narasumber ahli turut memberikan paparan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum La Margono, Penyuluh Hukum Ahli Madya Thortjie M Mataheru, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Juliana J Salhuteru.
Para narasumber mengupas tuntas berbagai kendala lapangan, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah hingga perbedaan data administratif dengan klaim adat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berhasil membangun mekanisme layanan hukum yang lebih sistematis di tingkat desa, mulai dari penjadwalan konsultasi hingga pola pelaporan berbasis digital. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 27 laporan layanan Posbankum telah terinput dari wilayah Kabupaten Maluku Tengah, yang menunjukkan tren positif meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara non-litigasi. (MT-04)




Tinggalkan Balasan