AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik di Pulau Haruku, yakni Desa Wassu, Dusun Naira (Desa Aboru), Dusun Nama’a (Desa Pelauw), Desa Pelauw, dan Desa Kailolo.

Langkah ini bertujuan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran proyek.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, di Ambon, Rabu (25/2/2026) menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Selain tim penyidik yang terdiri dari Koordinator, Kasi Penyidikan, Kasi Pengendalian Operasi, dan Kasi UHLBEE. Pemeriksaan juga melibatkan empat auditor dari BPKP Perwakilan Maluku serta dua tenaga ahli.

Turut hadir lima staf Dinas PUPR Provinsi Maluku, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pengawas internal untuk memberikan penjelasan teknis. Proses pemeriksaan juga disaksikan oleh masyarakat setempat.

Menurut Radot, hasil pemeriksaan lapangan akan dianalisis secara komprehensif, termasuk untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara oleh tim auditor. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih,” tandasnya. (MT-04)