AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia melalui penguatan koordinasi lintas instansi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mendampingi Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam kegiatan koordinasi bersama Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni di Mapolda Maluku, Kamis (26/2/2026).

Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap dugaan kasus kekerasan terhadap seorang siswa di Kota Tual. Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh informasi serta perkembangan penanganan perkara guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kehadiran Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang, bersama tim diterima langsung oleh Wakapolda Maluku beserta jajaran pejabat utama Polda Maluku. Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap kasus dimaksud.

Yosef Sampurna Nggarang menegaskan pentingnya penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni pada kesempatan tersebut menegaskan Polda Maluku berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan proses penanganan berjalan secara akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, mencerminkan komitmen bersama antara kementerian hukum dan aparat penegak hukum daerah dalam memperkuat koordinasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan perkara secara adil dan transparan. (MT-04)