AMBON, MalukuTerkini.com – Komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (25/2/2026).
Sosialsisasi ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri bersama jajaran terkait sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan implementasi regulasi berjalan optimal di seluruh satuan kerja.
Sosialisasi dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI, Baroto, yang menegaskan bahwa pengelolaan laporan pengaduan harus dilaksanakan secara profesional, terintegrasi, serta menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas organisasi.
Ia menekankan setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab sebagai wujud nyata pelayanan publik yang berkeadilan.
Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Hantor Situmorang, memaparkan secara komprehensif substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026, mulai dari mekanisme penerimaan laporan, proses verifikasi, tindak lanjut, hingga sistem pelaporan yang terstandar.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan penggunaan aplikasi SIPIDU (Sistem Pengelolaan Pengaduan Terpadu) sebagai instrumen utama dalam mendukung efektivitas pengelolaan pengaduan. Aplikasi ini memungkinkan proses penanganan laporan menjadi lebih terstruktur, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.
Saiful Sahri menegaskan Kanwil Kemenkum Maluku siap mengoptimalkan implementasi regulasi tersebut di wilayah Maluku. Menurutnya, penguatan sistem pengaduan bukan hanya bagian dari pengawasan internal, tetapi juga wujud komitmen Kemenkum dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Maluku memiliki pemahaman yang selaras dengan Unit Pusat dalam pengelolaan laporan pengaduan, sehingga tercipta sistem pengawasan yang efektif serta budaya kerja yang profesional dan akuntabel. (MT-04)




Tinggalkan Balasan