AMBON, MalukuTerkini.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hodup (KLH/BPLH) telah menetapkan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.
Kota Ambon masuk dalam kategori Dalam Pembinaan bersamaan 252 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
“Sesual hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 oleh KLH/BPLH menetapkan Kota Ambon masuk dalam kategori Dalam Pembinaan dengan skor nilai 45,80. Penilaian ini dilaksanakan terhadap 420 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam periode Januari – Desember 2025,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) Kota Ambon, Apries B Gaspersz kepada malukuterkini.com, Minggu (1/3/2026).
Apries merincikan, Penilaian kinerja dilakukan dengan mengacu pada tiga kriteria utama. Pertama, aspek Anggaran dan Kebijakan (20%) yang mencakup persentase alokasi anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD, keberadaan kebijakan daerah, serta pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah.
Kedua, aspek SDM dan Fasilitas (30%) yang menilai rasio ketersediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Ketiga, aspek Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50%) yang meliputi penanganan sampah di sumber serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Selain itu, terdapat prasyarat wajib, yakni tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar dan TPA minimal telah menerapkan metode controlled landfill,” rincinya.

Ia mengaku berdasarkan hasil evaluasi nasional, tidak terdapat kabupaten/kota yang memenuhi kriteria predikat Adipura Kencana (nilai >85) maupun Adipura (nilai 75–85).
“Sebanyak 35 kabupaten/kota memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih (nilai 60–75). Dari kategori ini, beberapa daerah dengan capaian tertinggi antara lain Kota Surabaya (nilai 74,92) – Kota Terbaik I (Kategori Kota Metropolitan); Kabupaten Ciamis (nilai 74,68) – Kabupaten Terbaik; serta Kota Balikpapan (nilai 74,55) – Kota Terbaik II (Kategori Kota Besar). Daerah lainnya dalam kategori ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan nilai berkisar antara 60,01 hingga 74,92,” ungkapnya.
Dikatakan, sebanyak 253 kabupaten/kota masuk dalam kategori Dalam Pembinaan (nilai 30–60), sementara 132 kabupaten/kota berada dalam kategori Dalam Pengawasan (nilai 0–30).
“Hasil ini menunjukkan mayoritas pemerintah daerah termasuk Kota Ambon masih perlu memperkuat sistem pengelolaan sampah, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, penguatan kelembagaan, maupun optimalisasi sarana prasarana,” katanya.
Kendati demikian, Apries menyampaikan apresiasi kepada para petugas pengangkut sampah, para penyapu jalan, seluruh jajaran pemkot, serta masyarakat Kota Ambon yang terus berupaya dalam pengelolaan persampahan guna membuat Kota Ambon bersih.
“Semoga kedepan kita bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan persampahan,” ujarnya.
Khusus di Provinsi Maluku, hanya Kota Ambon yang masuk Kategori Dalam Pembinaan (Nilai < 60) sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya yaitu Kota Tual, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah Seram Bagian Barat, Buru dan Maluku Barat Daya masuk kategori Dalam Pengawasan (Nilai < 30). (MT-01)
- Ambon
- Apries B Gaspersz
- Badan Penbgendalian Lingkungan Hodup
- BPLH
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon
- DLHP Kota Ambon
- Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025
- Kategori Dalam Pembinaan Pengelolaan Sampah
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kepala DLHP Kota Ambon
- KLH
- Maluku
- Menteri Lingkungan Hidup
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemkot Ambon




Tinggalkan Balasan