AMBON, MalukuTerkini.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hodup (KLH/BPLH) telah menetapkan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.

Dalam salinan Keputusan dimaksud sebagaimana yang diperoleh malukuterkini.com, Minggu (1/3/2026) disebutkan penilaian dilakukan terhadap 420 kabupaten/kota di Indonesia, sedangkan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dikecualikan.

Berdasarkan hasil evaluasi nasional, tidak terdapat kabupaten/kota di Indonesia yang memenuhi kriteria predikat Adipura Kencana (nilai >85) maupun Adipura (nilai 75–85).

Khusus di Provinsi Maluku, hanya Kota Ambon yang masuk  Kategori Dalam Pembinaan (Peringkat 127 diantara 420 kabupaten/kota yang dinilai dengan nilai 45,80) sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya yaitu Kota Tual, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah Seram Bagian Barat, Buru dan Maluku Barat Daya masuk kategori  Dalam Pengawasan (Nilai < 30).

Kota Tual menempati peringkat 291 dengan nilai 29,78); Kabupaten Maluku Tenggara (Peringkat 378/Nilai 21,73); Kabupaten Kepulauan Aru (Peringkat 381/Nilai 21,26); Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Peringkat 384/Nilai 20,93); Kabupaten Buru Selatan (Peringkat 392/Nilai 19,80); Kabupaten Seram Bagian Timur (Peringkat 397/Nilai 19,14); Kabupaten Maluku Tengah (Peringkat 404/Nilai 17,63);  Kabupaten Seram Bagian Barat (Peringkat 405/Nilai 17,61); Kabupaten Buru (Peringkat 406/Nilai 17,59); dan Kabupaten Maluku Barat Daya (Peringkat 417/Nilai 15,84).

Penilaian kinerja dilakukan dengan mengacu pada tiga kriteria utama. Pertama, aspek Anggaran dan Kebijakan (20%) yang mencakup persentase alokasi anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD, keberadaan kebijakan daerah, serta pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah.

Kedua, aspek SDM dan Fasilitas (30%) yang menilai rasio ketersediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Ketiga, aspek Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50%) yang meliputi penanganan sampah di sumber serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain itu, terdapat prasyarat wajib, yakni tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar dan TPA minimal telah menerapkan metode controlled landfill.

Berdasarkan hasil evaluasi nasional, tidak terdapat kabupaten/kota yang memenuhi kriteria predikat Adipura Kencana (nilai >85) maupun Adipura (nilai 75–85).

Sebanyak 35 kabupaten/kota memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih (nilai 60–75). Dari kategori ini, beberapa daerah dengan capaian tertinggi antara lain Kota Surabaya (nilai 74,92) – Kota Terbaik I (Kategori Kota Metropolitan); Kabupaten Ciamis (nilai 74,68) – Kabupaten Terbaik; serta Kota Balikpapan (nilai 74,55) – Kota Terbaik II (Kategori Kota Besar). Daerah lainnya dalam kategori ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan nilai berkisar antara 60,01 hingga 74,92.

Sebanyak 253 kabupaten/kota masuk dalam kategori Dalam Pembinaan (nilai 30–60), sementara 132 kabupaten/kota berada dalam kategori Dalam Pengawasan (nilai 0–30). (MT-01)