AMBON, MalukuTerkini.com – Komitmen kolaborasi multipihak untuk mendukung pembentukan dan pengelolaan Kepulauan Lucipara sebagai Kawasan Konservasi di Provinsi Maluku, semakin menguat melalui Diskusi Peluang Kolaborasi yang berlangsung selama dua hari, 2–3 Maret 2026, di Kantor Coral Triangle Center (CTC), Sanur, Bali.

Kegiatan ini mempertemukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, CTC, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) untuk menyepakati arah kerja bersama, menyusun peta jalan (roadmap), serta merumuskan langkah-langkah konkret menuju penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi Kepulauan Lucipara yang efektif dan berkelanjutan.

Diskusi ini dirancang sebagai ruang konsolidasi awal antar DKP Maluku, CTC dan YKAN guna memastikan proses pembentukan kawasan konservasi berjalan berbasis data ilmiah, selaras dengan kebijakan daerah, serta mempertimbangkan dinamika sosial dan status administratif Kepulauan Lucipara.

Pertemuan juga menjadi langkah penting dalam membangun komitmen kolaborasi hingga 2028.

Direktur Eksekutif Coral Triangle Center, Rili Djohani, dalam sambutannya menyoroti tingginya kekayaan keanekaragaman hayati laut Kepulauan Lucipara, yang meliputi terumbu karang, hiu, ikan napoleon, dan penyu. Ia menyampaikan bahwa hasil pengamatan lapangan tahun 2021 mencatat tingginya kemunculan hiu dan penyu.

Kendati demikian, Rili juga mengingatkan adanya ancaman nyata berupa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang tidak hanya merusak stok ikan, tetapi juga menghancurkan terumbu karang.

Olehnya itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi multipihak yang terstruktur dan berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan presentasi dan diskusi bersama Angelique Songco, Protected Area Superintendent Tubbataha Reefs Natural Park. Tubbataha dikenal sebagai salah satu Kawasan Konservasi yang efektif dan destinasi wisata menyelam premium di Filipina.

Kepulauan Lucipara banyak kemiripan dengan Tubbataha, sehingga diskusi tersebut menjadi pembelajaran dan referensi bagi pengelolaan Kepulauan Lucipara.

Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, mengaku kolaborasi merupakan kunci utama dalam menjaga bentang laut Maluku.

Menurutnya, integrasi keahlian dan peran masingmasing mitra akan memungkinkan proses pembentukan kawasan konservasi berjalan lebih efektif, sekaligus memastikan keseimbangan antara perlindungan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan ekonomi yang bertanggung jawab.

Ia menilai roadmap yang disusun bersama ini sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan sumber daya laut Kepulauan Lucipara dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan itu, Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan teknis CTC dan YKAN dalam agenda konservasi daerah.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku memiliki perhatian serius terhadap pengelolaan Kepulauan Lucipara sebagai bagian dari visi pembangunan kelautan dan perikanan Maluku. Secara kebijakan,

Kepulauan Lucipara telah dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi Maluku dengan luas 388.712,10 hektar dan berada dalam kewenangan pengelolaan provinsi.

Erawan menjelaskan bahwa pengelolaan Kepulauan Lucipara diarahkan tidak hanya untuk perlindungan ekosistem, tetapi juga untuk membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang terkelola dengan baik.

Arah ini sejalan dengan harapan Gubernur Maluku yang mendorong Kepulauan Lucipara dikembangkan sebagai destinasi unggulan wisata bahari Maluku berbasis kawasan konservasi, sekaligus menjadi salah satu sumber kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku dari sektor kelautan dan perikanan, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan daya dukung lingkungan.

Paparan teknis dari CTC dan YKAN memperkuat dasar ilmiah pengelolaan kawasan. Temuan lapangan menunjukkan kelimpahan penyu dan hiu yang tinggi, variasi kondisi terumbu karang dari rusak hingga sangat baik, serta keberadaan fitur laut dalam seperti submerged reefs, seamount, submarine canyon dan trench yang memiliki nilai konservasi penting. Fitur-fitur tersebut juga mengindikasikan adanya habitat cetacea dan konektivitas ekologis regional di Laut Banda.

Selain aspek biofisik, diskusi turut menyoroti dinamika sosial, klaim kepemilikan pulau, keberadaan pengguna kawasan yang tidak menetap permanen, serta pentingnya pemetaan pemangku kepentingan sebagai bagian integral dari proses penetapan kawasan konservasi.

Pertemuan ini menyepakati struktur awal roadmap pengelolaan Kepulauan Lucipara hingga tahun

  1. Roadmap tersebut mencakup tujuh komponen utama, yaitu: Pembentukan konsorsium pengembangan Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara, Penetapan kawasan konservasi Kepulauan Lucipara, Penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pengelolaan kawasan konservasi,

Pengembangan pendanaan berkelanjutan dan ekonomi kawasan, Dukungan implementasi pengelolaan kawasan konservasi, Komunikasi dan penjangkauan, serta Fundraising dan penguatan kemitraan.

Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat membentuk konsorsium yang melibatkan DKP Provinsi Maluku, YKAN, dan CTC, dengan peluang keterlibatan mitra lainnya. Kesepakatan awal dituangkan dalam Berita Acara yang mencakup pembagian peran antar mitra, penyelarasan waktu kegiatan, penyusunan roadmap pengelolaan, penyiapan survei lapangan pada waktu yang paling aman, penguatan pemetaan pemangku kepentingan termasuk konsultasi dengan keluarga pengklaim, serta pengembangan proposal fundraising tahap awal. Roadmap tersebut disepakati akan difinalkan dalam forum lanjutan di Ambon setelah Lebaran, bersamaan dengan pembentukan konsorsium formal.

Melalui proses kolaboratif ini, DKP Provinsi Maluku bersama CTC dan YKAN berharap Kepulauan Lucipara dapat dikembangkan sebagai kawasan konservasi yang kuat secara ilmiah, inklusif secara tata kelola, serta mampu memberikan manfaat ekologis dan ekonomi secara berkelanjutan bagi Maluku dan generasi mendatang. (MT-01)