AMBON, MalukuTerkini.com – Personel kepolisian Polda Maluku serta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, memusnahkan 5.856 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Pemusnahan dilakukan di areal luar Lapangan Tahapary Polda Maluku, Tantui Ambon, Jumat (6/3/2026) dengan cara ditumpahkan ke lubang yang telah sediakan.
Ribuan liter sopi tersebut merupakan hasil sitaan dari dua satuan kerja di jajaran kepolisian.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto bersama Forkopimda Maluku, dihadiri pula Ketua DPRD Kota Ambon, pimpinan Umat Beragama, PJU Polda Maluku, Kepala Kantor SAR Ambon, Kapolresta Ambon dan Pulau Lease.
Dari laporan Kombes Pol Indra Gunawan selaku Direktur Narkoba Polda Maluku merincikan, ribuan liter sopi yang dimusnahkan terdiri dari hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba 1.665 liter sementara dari jajaran Polres di wilayah Maluku 4.191 liter.
“Secara keseluruhan, dalam rangkaian Operasi KRYD dan Operasi Pekat Salawaku 2026, Polisi berhasil mengamankan 15.103 liter sopi. Namun sebagian barang bukti bahkan telah dimusnahkan langsung di lokasi penemuan, khususnya sopi yang dikemas dalam plastik atau kemasan kecil siap konsumsi yang ditemukan saat razia,” rinciny.
Ia menjelaskan, minuman keras yang dimusnahkan dalam kegiatan hari ini sebagian besar merupakan hasil penyitaan di pelabuhan, yang dibawa oleh kapal dari berbagai kabupaten di Provinsi Maluku.
“Jika diasumsikan 1 liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sekitar 30.000 orang dapat terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut,” jelasnya.
Ia mengaku, sopi masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Maluku.
“Polisi berharap pemerintah daerah dapat memperkuat regulasi melalui peraturan daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur maupun kepada orang yang sudah dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur dapat dikenakan ancaman pidana lebih dari satu tahun penjara, sementara pemberian minuman kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenai sanksi lebih berat. (MT-04)




Tinggalkan Balasan