AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya jemput bola perlindungan karya cipta terus digalakkan oleh Kementerian Hukum Maluku.

Dalam kegiatan koordinasi yang digelar di Universitas Iqra Buru, Kamis (5/3/2026) tercatat sebanyak 100 pemohon berhasil terinventarisasi untuk melakukan pencatatan Hak Cipta.

Acara yang diisi dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif ini membuahkan hasil signifikan, yakni terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas Iqra Buru.

Kehadiran sentra ini diharapkan menjadi pusat layanan dan konsultasi bagi para dosen maupun mahasiswa dalam melindungi hasil karya mereka.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Y. Elistya Dewi saat mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi memberikan hasil nyata bagi masyarakat akademik.

Ia berharap dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai Hak Cipta, produktivitas intelektual di Kabupaten Buru akan terus meningkat dan terlindungi secara hukum.

Sementara itu, Rektor Universitas Iqra Buru, Muhammad Sehol, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Menurutnya, pencatatan hak cipta menjadi instrumen krusial dalam menunjang penilaian akreditasi kampus. (MT-04)