AMBON, MalukuTerkini.com- Penanganan peredaran minuman keras tradisional sopi di Maluku perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya aparat kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dalam sambutannya pada Pemusnahan Barang Bukti Minuman Lokal Beralkohol Jenis Sopi Hasil Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Maluku dan Polresta Ambon, Jumat (6/3/2026).
Kapolda mengusulkan agar bahan baku yang selama ini digunakan untuk memproduksi sopi dapat dialihkan menjadi produk lain yang lebih bermanfaat secara ekonomi, seperti gula merah, hand sanitizer, atau produk lain yang dapat dikembangkan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dengan dukungan pemerintah daerah dalam hal pemasaran dan pengembangan produk, diharapkan masyarakat tetap memperoleh penghasilan tanpa harus memproduksi minuman keras,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini.
Kapolda juga mengingatkan bahaya sopi dari sisi kesehatan. Berdasarkan hasil analisis, kadar alkohol dalam sopi rata-rata mencapai 34 persen, bahkan dalam beberapa kasus bisa mencapai 45 persen.
“Kadar alkohol yang tinggi tersebut, berpotensi memicu perubahan perilaku dan pergerakan massa, terutama jika terjadi gesekan sosial di masyarakat. Ketika kohesi sosial rendah dan dipicu dengan konsumsi minuman keras, maka potensi konflik antar kelompok akan semakin tinggi,” tandas mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini.
Ia juga mencontohkan beberapa konflik sosial yang pernah terjadi di Maluku, yang menunjukkan bagaimana persoalan kecil dapat berkembang menjadi konflik besar ketika dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Untuk itu edukasi, penegakan hukum, serta penguatan ekonomi masyarakat sangat penting dilakukan sebagai langkah bersama untuk menekan peredaran sopi dan menjaga stabilitas keamanan di Maluku,” tandas mantan Wakapolda Sumatera Utara ini. (MT-04)




Tinggalkan Balasan