BULA, MalukuTerkini.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah tersebut.

Penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) tersebut diputuskan dalam rapat secara virtual yang diikuti jajaran Kejari SBT dari Ruang Vicon Kantor Kejari SBT di Bula, Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut diawali dengan ekspose perkara secara virtual bersama Direktur A, para Kasubdit, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum dan jajaran. Kajari SBT didampigi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Ekspose tersebut membahas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka M . Al-Fauzi Rumalean alias Oji dan Abdul Salam Tella alias Obi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penghentian penuntutan tersebut dipertimbangkan karena perkara telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan para tersangka,” ungkap Kajari SBT, I Ketut Sudiarta kepada malukuterkini.com di Bula, Selasa (10/3/2026).

Sebelumnya, kata Ketut telah dilaksanakan mediasi perdamaian pada Senin (23/2/2026) , bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari SBT.  Yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator serta penyidik dari Polres SBT guna mempertemukan para pihak sehingga tercapai penyelesaian perkara secara damai.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama Direktur A, para Kasubdit, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kejati Maluku, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut disetujui, sehingga proses perkara dilanjutkan dengan pembebasan para tersangka sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, para tersangka diberikan sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah Masjid Raya Bula selama 1 bulan, yang dilaksanakan setiap hari selama 1 jam, dengan pengawasan langsung dari Kejari SBT

“Melalui penerapan RJ, diharapkan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis, memulihkan hubungan sosial di masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi para pihak yang terlibat,” jelasnya. (MT-07)