AMBON, MalukuTerkini.com – Kinerja tegas dan profesional Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menjadi sorotan.

Lembaga penegak hukum ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp250 miliar, sebuah capaian besar yang langsung mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026), Widya menyatakan keberhasilan tersebut membuktikan bahwa kejaksaan di daerah mampu bekerja maksimal dalam menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi aset negara dari potensi kerugian besar.

“Ini capaian luar biasa. Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejati Maluku yang berhasil menjaga dan melindungi keuangan negara,” ungkapnya.

Keberhasilan itu tidak lepas dari pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Maluku dalam perkara perdata yang melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia Regional V. Melalui proses hukum yang panjang hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Pengacara Negara mampu memenangkan perkara dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Capaian tersebut menjadi bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara sangat strategis dalam menjaga aset negara serta melindungi kepentingan hukum pemerintah dan BUMN,” tandasnya.

Ia juga menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif yang menunjukkan profesionalisme, integritas, serta komitmen kuat jajaran kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai wakil rakyat asal Maluku, Widya berharap keberhasilan Kejati Maluku ini dapat menjadi contoh bagi kejaksaan di daerah lain untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan sekaligus pengawasan agar kejaksaan tetap bekerja profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya. (MT-04)