AMBON, MalukuTerkini.com – Ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengaku kerugian keuangan negara mencapai Rp6,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi.yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/3/2026).
Dalam persidangan, Ahli Beatus Allan Batlayery menjelaskan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang digelontorkan sepanjang 2020–2022 tidak dikelola sesuai ketentuan.
Dana sebesar Rp6,2 miliar yang diberikan pemerintah daerah justru digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji pegawai, padahal penyertaan modal seharusnya dipakai untuk pengembangan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Audit investigatif Inspektorat juga menemukan sejumlah dokumen perencanaan perusahaan tidak memiliki pengesahan resmi, serta adanya dana sekitar Rp819 juta yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Ahli menegaskan penggunaan dana tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan keuangan.
“Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyimpulkan penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar,” tandasnya.
Sidang perkara korupsi ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.. (MT-06)




Tinggalkan Balasan