BULA, MalukuTerkini.com –  Kejaksaan Negeri (KEjari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui pemberian Bantuan Hukum kepada lembaga/instansi pemerintah.

Dalam perkara gugatan sederhana antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Maluku melawan PT Kalrez Petroleum (Seram), JPN SBT berhasil mendampingi pihak Penggugat hingga memperoleh putusan yang mengabulkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Selasa,(10/03/2026)

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari SBT, M Fauzan Machmud kepada malukuterkini.com, Rabu (11/3/2026) mengaku Bantuan Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku kepada JPN SBT untuk mewakili dan bertindak untuk serta atas nama BPJS Ketenagakerjaan dalam proses penyelesaian perkara dimaksud.

“Perkara gugatan sederhana tersebut diperiksa dan diputus oleh Hakim pada PN Dataran Hunimoa yang menyatakan bahwa PT Kalrez Petroleum (Seram) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dihukum untuk membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp 183.941.003,” ungkapnya.

Selain keberhasilan dalam proses persidangan tersebut, kata Fauzan, pihaknya juga berhasil mendorong penyelesaian kewajiban badan usaha lainnya melalui upaya perdamaian (Akta Van Dading), yaitu terhadap PT Chairiyah Utama, yang pada akhirnya bersedia menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 130.477.042,09 kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan upaya litigasi oleh JPN SBT

“Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa peran JPN tidak hanya dilakukan melalui proses litigasi namun dilakukan juga upaya perdamaian guna mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban hukumnya,” katanya.

Dijelaskan, hal ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun lembaga negara guna melindungi kepentingan negara serta mendorong kepatuhan hukum di tengah masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Keberhasilan tersebut juga merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Kami akan terus menjalankan peran JPN secara optimal melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta lembaga negara guna menjaga kepentingan negara dan masyarakat,” jelasnya. (MT-07)