AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan seorang pria berinisial PW alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Malra.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy mengaku penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres diMapolres Malra, Rabu (11/3/2026).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya.

“Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Tak lama kemudian, katanya, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.

“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” katanya.

Menurutnya,tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Malra untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (MT-04)