AMBON, MalukuTerkini.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon yang diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Margareth Risakotta, mengatakan pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan serta pendekatan restoratif bagi pelaku tindak pidana.
“Melalui program ini, pelaku diberikan kesempatan memperbaiki kesalahan dengan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi dengan DLHP Kota Ambon menjadi langkah strategis agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
“Program ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar klien pemasyarakatan dapat kembali diterima di tengah masyarakat. Kami juga mengapresiasi dukungan DLHP Kota Ambon dalam mendukung pelaksanaan program ini,” ungkap Ellen di Ambon, Rabu (11/3/2026).
Ellen menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya waktu kerja maksimal delapan jam dalam satu hari serta tetap berada dalam pengawasan Bapas Ambon agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz menegaskan pihaknya siap mendukung penuh implementasi program tersebut. ]
Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya mendukung sistem pemasyarakatan, tetapi juga membantu upaya menjaga kebersihan serta penataan lingkungan di Kota Ambon.
“Program ini tentu memberikan manfaat bagi kami karena dapat membantu kegiatan kebersihan dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar mereka bisa kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat,” tandasnya.
Apries mengaku keterlibatan klien pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial diharapkan dapat membantu mengurangi persoalan sampah sekaligus menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan. (MT-04)




Tinggalkan Balasan