AMBON, MalukuTerkini.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta pemerintah provinsi (pemprov) tidak boleh mengubah atau mengotak-atik anggaran pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD, khususnya untuk sektor infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Anggaran yang dimaksud meliputi pembangunan jalan, jembatan, talud penahan pantai serta talud penahan sungai. Menurut Komisi III, seluruh program tersebut telah dibahas dan ditetapkan bersama dalam pembahasan anggaran sebelumnya.
“Yang sudah dibahas dan ditetapkan bersama DPRD tidak boleh diotak-atik lagi, terutama untuk jalan, jembatan, talud penahan pantai dan talud penahan sungai, karena itu berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tandas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo kepada wartawan usai Pembagian Bahan Pokok Oleh HIPMI Maluku dan Buka Puasa Bersama di Monumen Gong Perdamaian Dunia, Ambon, Jumat (13/3/2026).

Wajo menjelaskan, total anggaran untuk sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar apabila skema pinjaman daerah direalisasikan.
“Estimasi anggarannya sekitar Rp600 miliar dengan skema pinjaman. Kalau pinjaman itu jadi, nilainya bisa mencapai sekitar Rp600 – Rp700 miliar,” jelasnya.
Akibat menyangkut infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat, Komisi III meminta agar anggaran yang telah disepakati tersebut tetap dijalankan sesuai rencana dan tidak dialihkan ke program lain.
“Kalau sudah disepakati bersama, itu tidak boleh diutak-atik lagi. Khususnya untuk pembangunan jalan, jembatan, serta pengaman pantai dan aliran sungai,” tandasnya. (MT-04)




Tinggalkan Balasan