AMBON, MalukuTerkini.com – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura memprediksi puncak arus mudik Lebaran 1447 H/2026 M di bandara tersebut akan berlangsung 17 -18 Maret 2026.

“Perkiraan arus mudik puncaknya terjadi pada 17-18 Maret 2026. Kemungkinan penumpangnya diatas 3.000 per hari,” ungkap General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura, Johan Seno Acton kepada wartawan usai memimpin Apel Pembukaan Posko Monitoring Angkutan Udara 1447 H/2026 M di pelataran terminal keberangkatan  Bandara Pattimura, Jumat 913/3/2026).

Dijelaskan, saat ini jumlah penumpang pesawat di Bandara Pattimura berada pada kisaran angka 2.500.

“Jadi saya kira di tanggal 17-18 Maret jumlah penumpang akan cenderung naik signifikan,” jelasnya.

Ia juga mengaku hingga saat ini belum ada maskapai penerbangan yang melalukan extra flight.

“Artinya penerbangan masih seperti biasa tapi memang okupansinya mungkin akan meningkat lebih tinggi dari hari-hari biasa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai pengelola utama di 37 bandara memberlakukan potongan 50 persen untuk tarif jasa kebandarudaraan sebagai komitmen dalam mendukung mobilitas masyarakat saat periode Angkutan Lebaran 2026/Idul Fitri 1447 Hijriah.

Potongan sebesar 50 persen ini diberikan khusus pada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Insentif ini berlaku bagi para penumpang angkutan udara berjadwal rute domestik serta penerbangan tambahan (extra flight), dengan periode pembelian tiket penerbangan pada 10 Februari – 29 Maret 2026 dan periode keberangkatan mulai 14 Maret – 29 Maret 2026.

Potongan 50 persen tarif PJP2U berlaku di seluruh bandara InJourney Airports. Kebijakan ini akan mempengaruhi nominal harga pesawat, karena tarif PJP2U merupakan tarif atas pelayanan jasa bandara yang dititipkan dalam tiket pesawat.

Pemberlakuan potongan tarif PJP2U bertujuan memberikan dampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. (MT-01)