AMBON, MalukuTerkini.com – Modus di balik pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar makin terbuka.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar, Ronald James Watunglawar, mengungkap fakta mengejutkan usai selama enam jam diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (16/3/2026).
Kepada wartawan, Watunglawar mengaku pernah menyarankan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus, yang juga diketahui sebagai paman Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jawerissa, untuk membuat perjanjian melalui notaris terkait pembayaran utang tersebut.
Menurut dia, langkah itu disarankan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak bisa dijadikan dasar langsung untuk melakukan pembayaran UP3 oleh pemerintah daerah.

“Saya yang menyarankan Agustinus Theodorus untuk membuat perjanjian lewat notaris. Karena putusan pengadilan yang inkracht itu tidak bisa jadi dasar untuk melakukan pembayaran UP3,” ungkapnya.
Pengakuan itu mempertegas adanya upaya mencari jalan administrasi agar pembayaran utang tersebut dapat diproses di lingkup pemerintah daerah.
Watunglawar juga membenarkan pencairan dana sebesar Rp20 miliar kepada pihak terkait terjadi pada masa Penjabat Bupati Tanimbar, Daniel Indey.
Namun ia menegaskan tidak menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar transfer dana tersebut. “Pada saat itu saya tidak menandatangani SP2D,” tandasnya.
Ia menyebut, dokumen pencairan tersebut ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah yang memiliki kewenangan melalui kuasa penandatanganan.
“Yang menandatangani SP2D itu Bendahara Umum Daerah. Ada Lucy dan Tino yang diberi kuasa untuk itu,” ungkapnya.
Watunglawar menjelaskan, sebagian dari pencairan tersebut bahkan terjadi pada masa kepemimpinan pejabat lain di BPKAD.
“Tino yang dua terakhir yaitu lima dari sepuluh miliar. Sepuluh miliar itu di era Ibu Alawiyah Alaidrus,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini sejumlah pihak menjadi sorotan termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.
Agustinus Theodorus yang disebut sebagai pihak yang paling banyak mengerjakan proyek yang menjadi dasar klaim utang pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
Kasus UP3 ini bermula dari sejumlah pekerjaan fisik yang dilakukan sejak 2015 ketika Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipimpin oleh Bupati Bitzael S Temmar.
Kendati demikian pembayaran atas pekerjaan tersebut baru direalisasikan bertahun-tahun kemudian yaitu pada periode 2022 – 2024 saat daerah itu dipimpin penjabat bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.
Selain itu pula, proses pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Theodorus terhadap Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Pembayaran seharusnya dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.
Walau begitu fakta lapangan, sejumlah proyek yang menjadi dasar klaim pembayaran diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.
Proyek itu diketahui diantaranya penimbunan areal Pasar Omele Saumlaki senilai Rp 72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.
Selain itu kasus ini juga sempat menjadi perhatian KPK saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022 lalu dimana permasalahan utang pihak ketiga tersebut disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Dari jumlah tersebut, Agustinus Teodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau sedikitnya lebih dari Rp90 miliar. (MT-06)


Tinggalkan Balasan