AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 48 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon akan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Rutan Ambon, Jefri A Persulessy kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2026).
Dijelaskan remisi yang diberikan merupakan Remisi khusus yaitu remisi yang langsung diikuti dengan pembebasan setelah masa pidana terpenuhi.
“Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masa pidana masing-masing warga binaan,” jelasnya.

Menyangkut jumlah warga binaan, ia mengaku saat ini total warga binaan pada Rutan Ambon saat ini yang mencapai 243 orang, seluruhnya terdiri dari narapidana dan tahanan.
“Puluhan warga binaan yang diusulkan terima remisi ini terdiri dari warga binaan dari berbagai jenis perkara tindak pidana. Yang diusulkan ini beragam, ada yang kasus korupsi, narkotika, maupun pidana umum,” ungkapnya.
Pemberian remisi ini, katanya merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta diharapkan dapat menjadi motivasi untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. (MT-04)









Tinggalkan Balasan