AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menciduk pelaku pembacokan brutal yang terjadi di Ohoibun, Kabupaten Malra.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi mengaku pelaku berinisial FY alias Dedy ditangkap Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

Dijelaskan, peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, kemudian menuju rumah korban berinisial EW alias Pire di Ohoibun Bawah menggunakan sepeda motor.

“Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang sedang tertidur di ruang tamu. Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, katanya, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena motif dendam pribadi terhadap korban, yang diduga berkaitan dengan peristiwa di masa lalu saat keduanya berada di Timika,” katanya.

Saat ini, menurut Kapolres, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 466 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023  tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (MT-04)