AMBON, MalukuTerkini.com – Polisi berhasil menciduk dua pemuda Ohoi Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang sementara membuat anak panah wayer.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim KP Barry Talabessy kepada wartawan di Langgur, Jumat (20/3/2026) menjelaskan, awalnya Kamis (19/3/2026) sekira pukul 18.40  WIT, personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku di Komplek  Mangga Dua yang dipimpin Kapolsek Kei Kecil Iptu Charles Kormonyanan, bersama Pemerintah Ohoi Langgur beserta Pemuda Ohoi Langgur melakukan patroli jalan kaki di Kompleks Mangga Dua.

“Saat patroli terdengar suara dentingan  besi, sehingga setelah mendekat ditemukan beberapa Pemuda termasuk  pelaku berinisial AJR alias Jordi dan APO alias Paul sementara menempa dan menggurinda beberapa potongan besi untuk dijadikan senjata tajam berupa anak panah waer sehingga terhadap mereka berdua  langsung dilakukan tangkap tangan,” jelasya.

Menurutnya, para terduga pelaku ditemukan bersama barang bukti berupa puluhan anak panah wayer, paku,  martil  hingga mesin gurinda, sehingga AJR alias Jordi dan APO alias Paul   langsung digelandang ke Mapolres Malra beserta sejumlah barang bukti, namun ada rekannya yang kabur.

“Setelah diperiksa oleh penyidik terungkap motif pembuatan  puluhan anak panah wayer tersebut akan digunakan untuk melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua . Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan para tersangka dipersangkaan Tindak Pidana  Membuat, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam sebagaimana dimaksud Pasal 307 Junto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana Nasional terancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. (MT-04)