AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan seorang warga berinisial EM alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan yang memicu keributan hingga hampir berujung tawuran di kawasan Mangga Dua, Kabupaten Malra.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.
“Awalnya pelaku dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul. Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban hingga menyebabkan luka memar,” jelas Kapolres di Lamggur, Sabtu (21/3/2026).
Insiden dimaksud, katanya, sempat memicu kerumunan warga dan situasi tegang di lokasi kejadian. Personel kepolisian yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.

“Pelaku juga diduga melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi kawasan Mangga Dua Atas – Kabupaten Malra menggunakan sepeda motor sambil melakukan pengancaman, yang nyaris memicu bentrokan antarwarga,” katanya.
Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap pelaku diduga kerap menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang memicu aksi balas dendam hingga terjadi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Bawah.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya
Atas perbuatannya, tandas Kapolres, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
“Kita akan terus konsisten menindak tegas berbagai bentuk kekerasan, terutama yang dipicu konsumsi minuman keras. Kita mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Laporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat,” tandasnya. (MT-04)









Tinggalkan Balasan