AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Upaya ini mendapat apresiasi publik karena dinilai menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis sekaligus memberikan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice diajukan dalam rapat yang digelar melalui video conference di ruang rapat Kantor Kejati Maluku, Selasa (31/3/2026).

Wakil Kepala Kejati Maluku, Adhi Prabowo, mewakili jajarannya mengajukan permohonan tersebut kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dipimpin Direktur B, Zulfikar Tanjung.

Perkara yang diajukan berasal dari penanganan Kejaksaan Negeri Ambon dengan tersangka berinisial “R” alias Mala dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Mewakili jajaran, kami mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ujar Adhi Prabowo.

Dalam pemaparan kasus melalui video conference, Kasi Intel sekaligus Plh. Kepala Kejari Ambon, Alfred Talompo, menjelaskan tersangka sebelumnya diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 0,38 gram beserta sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Hasil penyelidikan mengungkap tersangka menggunakan sabu untuk diri sendiri sejak 2023 hingga 2025 sebanyak lima kali. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “D”, dengan alasan untuk menghilangkan stres setelah usaha yang dijalankannya bangkrut akibat penipuan.

Dalam proses penyelesaian perkara, tim jaksa fasilitator Kejari Ambon telah mempertemukan berbagai pihak pada 10 Maret 2026, termasuk keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tetangga tersangka, dengan disaksikan penyidik Polda Maluku. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice serta penandatanganan pakta integritas.

Keluarga tersangka juga membuat surat jaminan yang menyatakan kesediaan tersangka menjalani rehabilitasi, disertai surat pernyataan dari tersangka untuk mengikuti proses rehabilitasi dengan biaya secara mandiri.

Dalam usulannya, Kejari Ambon merekomendasikan rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku serta kerja sosial selama satu bulan di Balai Latihan Kerja Kota Ambon.

Setelah mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang diajukan, Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akhirnya menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi.

Keberhasilan penerapan restorative justice ini dinilai sebagai langkah komprehensif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi pelaku yang juga merupakan korban penyalahgunaan.

Turut mendampingi Wakil Kepala Kejati Maluku dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya, serta Kasi C Juneta Pattiasina, bersama jajaran bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku yang mengikuti kegiatan secara virtual. (MT-04)