AMBON, MalukuTerkini.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Johand A Mose menyambangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Selasa (31/3/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam membahas penguatan sarana dan prasarana serta optimalisasi pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan, khususnya pada Terminal Khusus (Tersus) Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) di Kabupaten MBD.
Mose disambut oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Abduraab Ely dan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal (Gakum dan Patnal) Jose Rizal, serta jajaran staf Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.
Dalam pemaparannya, Abduraab Ely menjelaskan secara rinci tugas dan fungsi Tersus TPI serta Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi, termasuk berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, terutama keterbatasan sarana dan prasarana pendukung operasional.

Hal ini menjadi perhatian penting mengingat wilayah MBD memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Menanggapi hal tersebut, Mose menyampaikan sejumlah harapan dan dukungan kepada pihak Imigrasi. Ia mendorong adanya kesepakatan bersama antara Imigrasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten MBD terkait penguatan aspek operasional dan administratif guna menunjang keberlangsungan Tersus TPI.
Selain itu, ia juga mengusulkan peningkatan layanan keimigrasian berupa pencetakan paspor di wilayah MBD, yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Direktorat TPI dan direncanakan mendapat dukungan anggaran untuk pengadaan perangkat pencetakan paspor.
Lebih lanjut, dukungan terhadap pembentukan Pos Lintas Batas di Kabupaten MBD juga menjadi salah satu poin strategis yang dibahas dalam audiensi tersebut.
Kepala Bidang Gakum dan Patnal menambahkan bahwa keberadaan Pos Lintas Batas akan menjadi solusi efektif dalam mengatur lalu lintas orang di wilayah perbatasan, khususnya di Pulau Lirang.
Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan paspor, melainkan cukup menggunakan Pas Lintas Batas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut juga disampaikan data hasil pemantauan petugas di wilayah perbatasan, di mana tercatat sebanyak 235 orang melakukan perjalanan dari Pulau Atauro (Timor Leste) ke Pulau Lirang (Indonesia), serta 17 orang dari Pulau Lirang menuju Pulau Atauro pada tahun kemarin.
Kegiatan audiensi berlangsung penuh semangat kolaboratif. Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten MBD terkait pemenuhan sarana dan prasarana Tersus TPI, serta mendukung penuh rencana pembentukan Pos Lintas Batas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Imigrasi dan pemerintah daerah dapat semakin kuat dalam mendukung pengawasan perbatasan serta peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya. (MT-04)







Tinggalkan Balasan