AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Operasi Wirawaspada sebagai bagian dari operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, terkait pelaksanaan Operasi Wirawaspada Tahun 2026.
Operasi Wirawaspada merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya yang bekerja atau berada di suatu wilayah dengan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, maupun yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, pelaksanaan operasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, berintegritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kepentingan nasional, khususnya dalam menekan potensi pelanggaran keimigrasian.

Dalam pelaksanaannya di Kota Ambon pada hari pertama, tim menyasar beberapa lokasi strategis, di antaranya Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri, PT Harta Samudra, dan Spice Island Dive Resort.
Dari hasil pengawasan di ketiga lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh pihak yang dikunjungi juga menunjukkan sikap kooperatif serta aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing, baik yang bekerja maupun yang menginap di tempat mereka.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pada keesokan harinya dengan menyasar Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Ambon Peaker yang berlokasi di Waai, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil pengawasan, diketahui bahwa sebagian besar tenaga kerja asing yang sebelumnya bekerja di lokasi tersebut telah meninggalkan Ambon sejak Maret 2026. Saat ini, hanya terdapat satu orang warga negara asing yang masih berada di lokasi, dengan izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal (Gakkum dan Patnal) Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Jose Rizal, mengatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, khususnya yang terlibat dalam proyek strategis di wilayah Maluku, perlu dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
“Pengawasan rutin sangat penting untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing yang berada di wilayah Maluku telah mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada pihak pengelola untuk terus proaktif dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam hal pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing,” katanya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian yang efektif, adaptif, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat serta mendukung kepentingan nasional. (MT-04)




Tinggalkan Balasan