AMBON, MalukuTerkini.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/9/2026).

Massa yang berjumlah sekitar 40 orang itu dikoordinir Vinsensius Talubun. Mereka mendesak DPRD Maluku menindaklanjuti persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui fungsi pengawasan DPRD.

Dalam aksinya, massa mempertanyakan perubahan nilai harta kekayaan Gubernur Maluku yang menurut mereka meningkat dari sekitar Rp2,7 miliar menjadi sekitar Rp17 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

API Maluku meminta adanya penjelasan terbuka mengenai sumber, asal-usul serta perubahan data harta kekayaan tersebut. Massa juga meminta aset yang disebut telah dimiliki sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur dapat dijelaskan dalam mekanisme yang sesuai ketentuan.



“Kami tidak bermaksud menuduh atau menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian atau anomali dalam laporan, kami meminta agar hal tersebut ditelusuri dan diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata salah satu orator dalam orasinya.

Massa juga mendesak DPRD Maluku mendorong penggunaan hak angket apabila dinilai memenuhi ketentuan, serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Maluku dan pihak terkait.

Selain persoalan LHKPN, massa turut menyoroti pernyataan salah satu anggota DPRD Maluku dari Fraksi Gerindra, Saudah Tuankotta. Massa mengaku keberatan atas respons yang mereka nilai emosional ketika masyarakat dan media meminta klarifikasi mengenai polemik LHKPN.

API Maluku meminta Badan Kehormatan DPRD Maluku menelaah persoalan tersebut apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan.

Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku sekitar pukul 13.41 WIT.

Audiensi dihadiri Wakil Ketua I DPRD Maluku Muhammad Fauzan Rahawarin, anggota Komisi III Rovik Akbar Affifudin dan Allan Lohy, serta anggota Komisi I Wahid Laitupa.

Dalam audiensi, massa kembali meminta DPRD menghadirkan Gubernur Maluku dalam RDP untuk memberikan penjelasan mengenai perubahan nilai harta kekayaan yang mereka pertanyakan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rovik Akbar Affifudin menjelaskan bahwa LHKPN merupakan laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, pemeriksaan atau penelusuran lebih lanjut terhadap laporan tersebut menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Rovik, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, termasuk melalui hak interpelasi dan hak angket. Namun, penggunaan hak tersebut harus melalui mekanisme dan kewenangan DPRD.

Ia juga menjelaskan RDP memiliki keterbatasan dalam memeriksa harta kekayaan pribadi seorang kepala daerah. Karena itu, diperlukan data atau indikasi yang jelas apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam LHKPN.

“Penelusuran terhadap harta kekayaan harus didasarkan pada indikasi atau data yang jelas. Diperlukan pendalaman terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang,” jelasnya.

Rovik menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, lembaga yang memiliki kewenangan seperti KPK atau BPK dapat menindaklanjutinya sesuai lingkup kewenangan dan ketentuan hukum.

Terkait persoalan pernyataan Saudah Tuankotta, Rovik menyebut pengaduan dapat ditempuh melalui Badan Kehormatan DPRD. Pelapor perlu menyertakan bukti atau dokumen pendukung terkait dugaan ancaman yang dipersoalkan.

Sementara itu, Wahid Laitupa mengapresiasi masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan DPRD terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat.

Aspirasi tersebut, kata dia, akan menjadi bahan pembahasan untuk disampaikan kepada unsur pimpinan DPRD dan ditindaklanjuti sesuai Tata Tertib serta kewenangan DPRD.

Anggota Komisi III DPRD Maluku dari Fraksi Gerindra, Allan Lohy, mengatakan persoalan yang berkaitan dengan Saudah Tuankotta akan dibicarakan terlebih dahulu bersama pimpinan Fraksi Gerindra.

Wakil Ketua I DPRD Maluku Muhammad Fauzan Rahawarin pada kesempatan tersebut menyatakan DPRD menerima aspirasi yang disampaikan massa.

“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Respons dan langkah DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada koordinator lapangan,” ujarnya.

Audiensi sempat diwarnai perdebatan sekitar pukul 14.27 WIT antara Rovik Akbar Affifudin dengan Koordinator Lapangan API Maluku, Vinsensius Talubun.

Perdebatan terjadi saat pembahasan tuntutan massa. Situasi sempat memanas, namun aparat keamanan segera melakukan pengamanan sehingga kondisi kembali kondusif.

Audiensi berakhir sekitar pukul 14.40 WIT. Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIT dalam keadaan aman dan tertib.

Dalam tuntutannya, API Maluku meminta DPRD mendalami polemik LHKPN melalui mekanisme kelembagaan, mendorong transparansi data, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian data, apabila ditemukan, ditangani oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (MT-04)