AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolresta Ambon Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho membagikan masker ke warga., Minggu (4/10/2026) menyikapi kondisi kualitas udara di Kota Ambon yang masih tak aman.
Kualitas udara di Kota Ambon dipantau masih dalam kondisi tidak aman akibat tingkat konsentrasi parameter Ozon (O3) yang melebihi batas baku mutu pada pemantauan Minggu (4/10/2026) pukul 11.00 WIT.
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Kota Ambon, kadar Ozon (O3) tercatat mencapai 178 µg/m³. Angka tersebut telah melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII, yakni sebesar 150 µg/m³ untuk durasi pemaparan satu jam. Sehari sebelumnya, kadar Ozon Kota Ambon juga berada di angka yang sama.
Kapolresta mengaku kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga diwujudkan melalui perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kepedulian nyata kepada masyarakat,” ungkap Andrias disela-sela pembagian masker.
Dijelaskan, pembagian masker merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat yang terdampak kondisi udara akibat asap Karhutla.
“Masker yang dibagikan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurangi paparan langsung terhadap partikel udara saat melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 ini.
Pembagian masker tersebut, katanya, juga menjadi bagian dari upaya Polresta Ambon memperkuat pesan “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Polri tidak hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dan perlindungan yang dapat langsung dirasakan masyarakat,” kata mantan Kapolres Kutai Kartanegara ini.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan, mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara kurang baik, serta mengikuti informasi dan imbauan dari instansi terkait. (MT-04)
