AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin, Selasa (6/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memeriksa tujuh orang yang terdiri dari enam pemilik toko dan seorang karyawan toko.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, kepada malukuterkini.com di Ambon, Selasa (6/10/2026), mengakui adanya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin, hari ini penyidik memeriksa tujuh orang saksi,” ujar Aizit.
Mereka masing-masing berinisial EL, HL, AT, TLL, RIK dan TN yang berstatus sebagai pemilik toko. Sementara satu saksi lainnya berinisial LM merupakan karyawan toko.
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani penyidik Kejati Maluku, termasuk keterangan dan informasi yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Kejati Maluku masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (MT-04)

