AMBON, MalukuTerkini.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku marathon dan terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bipolo Gidin.

Pada Rabu (7/10/2026), penyidik memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari kalangan pemilik usaha, terdiri dari pemilik restoran dan toko.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi hari ini dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin,” kata Aizit kepada malukuterkini.com, di Ambon, Rabu (7/10/2026).



Ia merincikan, sembilan saksi yang diperiksa masing-masing berinisial LRB, LSS, RM, HS, HA, RM, AA, PL dan ARM.

“Tujuh diantara para saksi yang diperiksa merupakan pemilik restoran, sedangkan dua lainnya merupakan pemilik toko,” rincinya.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT.

“Kejati Maluku masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi untuk mengungkap rangkaian perkara, termasuk informasi yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap para pemilik usaha tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna membuat terang perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin. (MT-04)