AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik memeriksa seorang saksi berinisial MT, yang diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, hari ini penyidik memeriksa MT selaku KPA,” kata Aizit kepada malukuterkini.com, di Ambon, Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan terhadap MT berlangsung mulai pukul 15.00 WIT dan masih berlangsung hingga informasi ini disampaikan.
Keterangan KPA dinilai penting dalam proses penyidikan karena berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan preservasi jalan yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut.
Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan dimaksud.
Kejati Maluku memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MT-04)

