AMBON, MalukuTerkini.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menggeledah Kantor Pemerintah Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis (8/10/2026).

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIT dan berakhir pada pukul 14.00 WIT. Langkah hukum tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabjari Ambon di Saparua Nomor PRIN-126/Q.1.10.1/Fd.2/09/2026 tanggal 28 September 2026.

Selain itu, tindakan tersebut telah mendapat izin melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Amb tanggal 29 September 2026.



Penyidik menyasar sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Negeri Booi, di antaranya ruang Kepala Pemerintah Negeri, ruang Sekretaris Negeri, ruangan perangkat negeri hingga ruang arsip.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 88 dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan DD dan ADD Negeri Booi selama periode 2022-2024.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik.

Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja,  menjelASKAN penggeledahan dilakukan karena penyidik membutuhkan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang kami lakukan untuk mendapatkan barang bukti yang dianggap penting, dimana ini merupakan satu rangkaian perbuatan yang ada sangkut pautnya dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Menurutnya, sebanyak 88 dokumen ditemukan dalam penggeledahan dan selanjutnya akan dikaji oleh tim penyidik.

“Selanjutnya kami selaku tim penyidik akan meneliti dan menyusun serta menganalisa guna mengetahui hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang mana perkara ini sementara dilakukan penyidikan sebelum dilakukan penyerahan tahap I kepada Penuntut Umum,” ungkapnya.

Penggeledahan dipimpin langsung Asmin Hamja, didampingi Jaksa Fungsional Muhammad Afiq Hasibuan, dan Andi Muhammad Thoriq, serta staf Bidang Tindak Pidana Khusus Cabjari Ambon di Saparua.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kepala Pemerintah Negeri Booi, Jimmy Pattiasina bersama perangkat negeri.

Proses pengamanan kegiatan dilakukan Tim Intelijen Cabjari Ambon di Saparua dengan dukungan dua personel Polsek Saparua.

Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman, tertib dan lancar. Penyidik kini akan mendalami dokumen yang diamankan, termasuk proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan hingga pertanggungjawaban DD dan ADD Negeri Booi. (MT-04)