AMBON, MalukuTerkini.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Markus Masauna di kawasan Petuanan Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, dipertanyakan pihak keluarga korban.
Lebih dari dua bulan sejak peristiwa yang terjadi pada 30 Juli 2026 itu, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Terduga pelaku disebut belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan oleh penyidik Polsek Wahai.
Kasus tersebut bermula dari persoalan pemalangan akses jalan perusahaan di kawasan Petuanan Kobi.
Muhammad Tehuayo disebut sebagai pihak yang melakukan pemalangan karena mengklaim lahan perkebunan di wilayah tersebut sebagai miliknya.
Kendati demikian, persoalan klaim lahan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap Markus Masauna.
Anak korban, Marsel Masauna dalam keterangannya, menilai sengketa mengenai kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Jika ada sengkta kepemilikan lahan maka penyelesaikan harus lewat jalur pengadilan, bukan jalur premanisme,” tanas Marsel kepada wartawan, Kamis (8/10/2026) barusan.
Marsel mengisahkan, sebelum kejadian, keluarga korban dipanggil Kepala Desa Kobi untuk membantu membuka tiga titik palang jalan yang dipasang di lokasi.
Dua titik palang berhasil dibuka. Namun, ketika memasuki titik ketiga, situasi berubah memanas. Terduga pelaku bersama sekitar enam orang rekannya disebut kembali melakukan pemalangan dan mengejar korban bersama Raja Kobi.
“Ayah saya lari, kemudian terdesak dan jatuh. Saat itulah dia dipotong di bagian kepala,” ungkap Marsel.
Peristiwa tersebut, katanya, disaksikan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wahai dan menjalani pemeriksaan medis serta visum di Puskesmas Wahai.
Menurut Marsel, polisi sempat memanggil terduga pelaku dan sejumlah saksi pada hari kejadian. Namun, pihak keluarga kecewa karena terduga pelaku tidak langsung diamankan.
Kekecewaan semakin bertambah karena terduga pelaku disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Salah satu alasan yang disampaikan adalah kondisi kesehatan dengan melampirkan surat keterangan dokter pada pertengahan Agustus 2026.
“Dipanggil lagi, tidak datang lagi sampai sekarang. Katanya sakit, padahal tidak,” ujar Marsel.
Memasuki Oktober 2026, keluarga korban mempertanyakan progres penyidikan yang dinilai belum memberikan kepastian.
Marsel meminta jajaran Polres Maluku Tengah dan Polda Maluku memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tidak terkesan membiarkan laporan berjalan tanpa kepastian.
“Masa kasus dari akhir Juli sampai Oktober ini tidak ada titik terang. Ayah saya sudah jadi korban penganiayaan tapi pelakunya belum juga ditahan,” katanya.
Keluarga korban berharap penyidik segera menuntaskan pemeriksaan, memanggil pihak-pihak yang berkepentingan dan menentukan status hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
“Kami berharap Kapolda maupun Kapolres mengevaluasi Kapolsek Wahai karena dinilai lambat dalam penanganan kasus ini,” jelas Marsel. (MT-04)

