AMBON, MalukuTerkini.com – Peningkatan permohonan layanan dan perluasan akses masyarakat menjadi arah penguatan kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah, Farida Wahid, saat memimpin rapat penguatan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum di Ruang Rapat Pimpinan, Selasa (13/10/2026).

Farida menegaskan capaian kinerja tidak cukup diukur dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga dari meningkatnya pemanfaatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh masyarakat.

Untuk mencapai target tersebut, ia mengarahkan penataan pembagian tugas kelompok kerja, penguatan koordinasi, serta langkah yang lebih proaktif dalam memperkenalkan layanan kepada masyarakat.

Di bidang KI, inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi perhatian, terutama melalui keterlibatan komunitas budaya untuk menggali dan mendokumentasikan potensi lokal Maluku.

Farida juga mengapresiasi fasilitasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di 11 kabupaten/kota yang telah mencapai tahap harmonisasi. Capaian tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengawalan pada tahapan pembentukan regulasi berikutnya.

Penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi turut menjadi bagian dari strategi peningkatan layanan.

Farida mengarahkan agar setiap perjanjian kerja sama memiliki penanggung jawab yang jelas sehingga pelaksanaan dan tindak lanjutnya lebih terukur.

Optimalisasi media sosial juga perlu dilakukan dengan konten kreatif dan informatif agar masyarakat semakin mengenal serta memanfaatkan layanan KI dan AHU.

Selain penguatan kinerja pelayanan, rapat membahas persiapan kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Maluku. Kesiapan administrasi, kepanitiaan, dan teknis pelaksanaan menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran agenda kunjungan tersebut.

Dengan strategi pelayanan yang lebih terarah, Kemenkum Maluku berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan KI dan AHU sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan potensi daerah. (MT-04)