AMBON, MalukuTerkini.com — Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari terhitung Selasa (13/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta menekan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Ambon.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 yang ditetapkan, Senin (12/10/2026).
Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Maluku serta data BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon yang menunjukkan bahwa konsentrasi partikel PM 2,5, PM 10, dan tingkat ozon telah berada pada kondisi tidak aman.
Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk menerapkan WFH selama periode tersebut.
“Pimpinan perangkat daerah mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan organisasi dengan tetap memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Wattimena dalam instruksinya.
Khusus untuk instansi pelayan publik seperti Dinas Kesehatan, Disdukcapil, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol-PP, serta kantor kecamatan dan kelurahan, pelayanan tetap diselenggarakan secara selektif melalui sistem piket dengan kewajiban menggunakan masker.
Sementara itu, untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan sepenuhnya menjadi PJJ dari rumah. Para kepala sekolah diinstruksikan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung optimal sekaligus mengimbau para siswa agar mengurangi aktivitas fisik di ruang terbuka.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon beserta puskesmas diminta mengintensifkan pemantauan kasus ISPA, menjamin kesiapan fasilitas medis serta ketersediaan obat-obatan, dan aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker.
Perangkat daerah terkait juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi vertikal guna memantau perkembangan titik api serta kualitas udara.
Di samping itu, para camat, lurah, dan kepala desa diminta menyebarluaskan imbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Warga juga ditegaskan untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran di lahan terbuka. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kondisi kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Kota Ambon. (MT-06)

