AMBON, MalukuTerkini.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar masih berproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kendati demikan saat ini, tim auditor internal di Kejati Maluku masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina mengaku proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

“Kasusnya sementara dalam tahap penghitungan oleh auditor internal,” ungkap Latuconsina kepada malukuterkini.com, Rabu (14/10/2026), di Kantor Kejati Maluku.

Dijelaskan, penggunaan auditor eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dipertimbangkan apabila perkara memiliki tingkat kesulitan tinggi, sesuai kebutuhan penanganan kasus.

“Kalau perkara dengan tingkat kesulitan tinggi, secara situasional bisa melibatkan BPK maupun BPKP,” jelasdnya.

Ia mengatakan, penyidik biasanya menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara sebelum menentukan tindak lanjut penanganan perkara, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan.

“Biasanya menunggu hasil audit keluar terlebih dahulu. Setelah itu, baru ditindaklanjuti, apakah masih membutuhkan pengembangan atau langkah lainnya,” katanya.

Sebagaima diketahui, dugaan korupsi dana Bansos Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Oktober 2025.

Dana yang menjadi objek penanganan perkara tersebut disebut mencapai Rp9,7 miliar.

Namun, sejumlah catatan penyidikan sebelumnya juga menyebut kisaran Rp8,1 miliar hingga Rp9,7 miliar.

Dalam proses penanganan perkara, auditor internal kejaksaan telah melakukan audit investigatif serta verifikasi dan klarifikasi terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, turut menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati Maluku pada Juni 2026.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara tersebut untuk menentukan perkembangan penanganan perkara lebih lanjut.

Rampungnya audit menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam pengelolaan dana Bansos tersebut. (MT-04)