AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan kewarganegaraan, termasuk kasus eks anak buah kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) yang belum memperoleh pengakuan kewarganegaraan.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku yang baru, Farida Wahid, beserta jajaran, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan itu menjadi momentum untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas kedua instansi, khususnya terkait pelayanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, sekaligus meningkatkan penyebarluasan informasi layanan kepada masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, jajaran Imigrasi Maluku turut memaparkan struktur organisasi serta pemetaan satuan kerja keimigrasian di wilayah Maluku guna memperkuat koordinasi dan mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian bersama adalah penanganan eks ABK warga negara asing yang belum mendapatkan pengakuan kewarganegaraan dari kedutaan Thailand, Myanmar, dan Filipina.

Kondisi tersebut membutuhkan penanganan dan koordinasi lebih lanjut agar status kewarganegaraan para eks ABK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, kedua pihak sepakat melakukan inventarisasi kembali terhadap kasus-kasus tersebut serta memperkuat komunikasi guna menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Selain membahas persoalan kewarganegaraan, audiensi ini juga diarahkan untuk memperluas kolaborasi dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan hukum dan keimigrasian kepada masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, Imigrasi Maluku dan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku berharap koordinasi antarlembaga semakin optimal sehingga berbagai persoalan kewarganegaraan dapat ditangani secara terarah dan pelayanan publik di Maluku semakin efektif. (MT-04)